get app
inews
Aa Read Next : Karnaval PAUD se-Kota Tasikmalaya, Ivan: Pengembangan Anak Usia Dini Masuk dalam Prioritas SDGs

Pinjol Ilegal Buat Peminjam Stres Sampai Ingin Bunuh Diri dan Sasar Semua Golongan

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:01 WIB
header img
LBH PGRI Kota Tasikmalaya membentuk posko pengaduan korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis (28/10/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya mengaku banyak sekali korban pinjaman online (Pinjol) ilegal yang stres dan terganggu psikisnya.

Hal ini dialami oleh semua kalangan masyarakat dan bukan hanya bagi korban pemerasan pinjol ilegal dari orang tak mampu saja.

"Sekarang korbannya tidak hanya identik bagi orang tak mampu juga. Tapi korban dari kalangan berada, juga guru, PNS dan kalangan mampu lainnya yang stres dan terjadi perubahan psikis oleh fenomena pinjol ilegal ini," jelas Ketua LBH PGRI Kota Tasikmalaya, Utang Suryana, kepada wartawan di Posko Pengaduan Korban Pinjol Tasikmalaya, Kamis (28/10/2021).

Utang menyebut selama ini para korban hanya bisa mengadu dengan cara mulut ke mulut terkait persoalan pemerasan pinjol tersebut.

Soalnya, masyarakat korban pinjol selama ini kebingungan harus kemana mengadu terkait persoalan yang dihadapinya.

Sehingga, gabungan LBH yang diinisiasi oleh PGRI Kota Tasikmalaya ini membuka wadah khusus untuk para korban pinjol ilegal dalam menyelesaikan permasalahannya.

"Ini kami adalah posko resmi korban pengaduan pinjol ilegal dan terdata di website resmi pengaduan.trahlawfirm.id. Makanya, masyarakat para korban pinjol sekarang jangan takut lagi dalam mengahadapi masalahnya, laporkan ke kami, kami akan kawal tuntas," tambah Utang.

Hal sama diutarakan Pengacara Firma Hukum Trah dan Rekan Tasikmalaya Taufik Rahman, pihaknya segaja bergabung dengan LBH PGRI Kota Tasikmalaya untuk membantu para korban yang terjebak pinjol ilegal.

Apalagi, banyak sekali korban yang selama ini hanya pinjam Rp 20 juta tapi ditagih sampai Rp 300 juta lebih.

"Sebetulnya pinjol ilegal sudah jelas gak sesuai norma hukum. Pinjol legal juga banyak sekali dalam proses penagihannya itu sama pakai sistem ilegal. Makanya, kami akan bantu para korban sampai permasalahannya selesai dan menjaga masyarakat supaya rak terjebak jeratan pinjol," tambah Taufik.

Taufik menilai selama ini masyarakat terjebak pinjol akibat situasi ekonomi yang semakin sulit selama pandemi Covid-19.

Para korban hampir sebagian terjebak akibat informasi atau buaian pinjol yang selama ini dianggap mudah mendapatkan uang secara cepat.

Namun, suku bunga pinjol ilegal selama ini bisa sampai 24 persen per bulan dengan sistem terus bertambah bunga jika telat pembayarannya.

"Sampai korbannya banyak yang mau bunuh diri akibat permasalahannya selama ini ditahan oleh diri sendiri korban. Makanya, sekarang mari untuk para korban laporkan ke kami. Kami akan kawal dan bantu menyelesaikan permasalahan pinjol," tambah dia.

Selama ini, posko pengaduan korban pinjol di Tasikmalaya bisa melaporkan langsung ke Kantor PGRI Kota Tasikmalaya atau bisa melalui online ke website resmi PGRI Kota Tasikmalaya.

Juga, nantinya posko pun akan dibuat khusus secara digital supaya memudahkan pelaporan.

"Untuk sementara dipusatkan di Kantor Firma Hukum Trah dan Rekan. Bisa juga ke kantor PGRI Kota Tasikmalaya," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut