Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengintip Aktivitas Ramadhan Warga Binaan di Lapas Banjar
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan, Pelakor dan Pebinor Tertangkap Berbuat Asusila Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:28 WIB
  • author Lutfia Dwi Kurniasih
Peringatan, Pelakor dan Pebinor Tertangkap Berbuat Asusila Dihukum 9 Bulan Penjara
Ilustrasi pelakor (perebut laki orang).(Foto:Gatty Image)

JAKARTA, iNews.id  – Ini peringatan keras bagi para pelakor (perebut laki orang) dan pebinor (perebut bini orang). Mereka yang tertangkap tangan sedang asyik masyuk dengan pasangan selingkuhnya, akan dihukum 9 bulan penjara.

Negara kita mengatur hukuman untuk pelakor. Lantas berapa hukuman yang diterima bagi seorang pelakor? 

Salah seorang warganet bertanya pada seorang hakim Mahkamah Agung RI, di akun TikTok miliknya yaitu @rezzanugroho93 tentang hukuman bagi pelakor. 

Warganet dengan akun Tiktok @lyn25011 itu memberikan pertanyaan lewat komentar di akun Tiktok sang hakim dengan menuliskan "apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?". 

Kemudian sang hakim membalas dan menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat video tiktok baru yang menjelaskan risiko hukum menjadi pelakor dan pebinor. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut