Jual Ganja, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:18 WIB
Menurut kasat narkoba, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Tersangka mendapatkan ganja dari seseorang dengan cara membeli secara online,” ujarnya.
AKP Ikhwan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono