Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Jual Ganja, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:18 WIB
  • author Heru Rukanda
Jual Ganja, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Jual Ganja, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: Istimewa)

Menurut kasat narkoba, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Tersangka mendapatkan ganja dari seseorang dengan cara membeli secara online,” ujarnya.

AKP Ikhwan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut