TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja, di Dusun Cikanyere, Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan tersangka berinisial AMW (38) petugas mendapatkan barang bukti narkoga jenis ganja sebanyak 2 paket platik bening seberat 7,4 gram, satu unit hape merek Xiaomi warna hitam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhawan mengatakan, tersangka AMW diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka AMW ini seorang pengedar. Kita amankan dengan barang buktinya 2 paket plastik bening berisi ganja seberat 7,4 gram,” ujar AKP Ikhwan, Jumat (8/7/2022).
Editor : Asep Juhariyono