TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja, di Dusun Cikanyere, Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan tersangka berinisial AMW (38) petugas mendapatkan barang bukti narkoga jenis ganja sebanyak 2 paket platik bening seberat 7,4 gram, satu unit hape merek Xiaomi warna hitam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp350 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhawan mengatakan, tersangka AMW diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka AMW ini seorang pengedar. Kita amankan dengan barang buktinya 2 paket plastik bening berisi ganja seberat 7,4 gram,” ujar AKP Ikhwan, Jumat (8/7/2022).
Menurut kasat narkoba, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
“Tersangka mendapatkan ganja dari seseorang dengan cara membeli secara online,” ujarnya.
AKP Ikhwan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono