CIAMIS, Tasikmalaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap dua pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua anak kembar di Desa Ciganjeng, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Selain itu, terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi panitera pengganti Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa dan majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.
Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno, serta hakim anggota Aprisol dan Rika Emilia dimulai pukul 13.00 WIB.
Editor : Asep Juhariyono