Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Koperasi di Banjar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus dan Motor di Jalan Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hasan dan Husen di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 | 21:17 WIB
  • author Acep Muslim
Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hasan dan Husen di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara
Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hasan dan Husen di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, Tasikmalaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap dua pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua anak kembar di Desa  Ciganjeng, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Selain itu, terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi panitera pengganti Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa dan majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.

Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno, serta hakim anggota Aprisol dan Rika Emilia dimulai pukul 13.00 WIB. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut