get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruri Repvblik Kecelakaan saat Touring dengan Moge di Ciamis, Motor Rusak Parah

Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hasan dan Husen di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 | 21:17 WIB
header img
Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Hasan dan Husen di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, Tasikmalaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap dua pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua anak kembar di Desa  Ciganjeng, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Selain itu, terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi denda Rp12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi panitera pengganti Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa dan majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.

Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno, serta hakim anggota Aprisol dan Rika Emilia dimulai pukul 13.00 WIB. 

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya. 

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan. Namun, JPU masih pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya.

Ayah korban Wasmo (66) yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, dirinya puas dan menerima dengan putusan majelis hakim.

"Saya puas,” singkat Wasmo

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Aef menuturkan, pihak keluarga mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah yang merenggut kedua anak kembar tersebut.

“InshaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja,” kata Aef.

Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua Moge Harley Davidson dan menyebabkan dua korban anak kembar atas nama Hasan (8) dan Husen (8) meninggal dunia terjadi pada pertengahan Maret 2022.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut