TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dimulai dari 13-26 Juni 2022, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mencatat 2.510 pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelanggaran tersebut di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
“Selama 2 Minggu pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022, kita berikan terguran secara tertulis sebanyak 2.510 lembar,” kata AKP Anaga, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan dia, sesuai dengan perintah dan Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar, bahwa selama pelaksanaan operasi lebih mengedepankan tindakan preventif dan peemtif. Sehingga dalam pelaksanaannya hanya memberikan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
Editor : Asep Juhariyono