get app
inews
Aa Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Adanya Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: Sulit Direalisasikan secara Normatif

Kamis, 30 Juni 2022 | 05:58 WIB
header img
Adanya Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: Sulit Direalisasikan secara Normatif. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Apakah wacana legalisasi ganja untuk pengobatan dapat terealisasi di Indonesia? menurut Pakar Hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Profesor Nandang Sambas, dirinya pesimistis wacana ini bisa terlaksana. Sebab, tanaman ganja merupakan barang haram dan memabukkan, secara esensi. 

Perlu diketahui, saat ini tengah dilakukan kajian wacana legalisasi ganja untuk medis, yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. Banyaknya masyarakat yang membutuhkan ganja untuk pengobatan, menjadi alasan pengkajian ini dilakukan. Selain itu, penggunaan tanaman ganja untuk pengobatan sudah dilakukan oleh bebeberapa negara lain. 

Walaupun saat ini DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk pengobatan, namun Nandang Sambas mengatakan, hal ini akan banyak kendala untuk bisa merealisasikannya. "Kalau melihat dari esensinya, di mana ganja merupakan barang yang diharamkan. Tampaknya sangat sulit dan akan banyak kendala ganja jadi bahan pengobatan," kata Profesor Nandang Sambas kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).  

Dalam pandangan umat Islam, ujar Profesor Nandang, suatu zat, dapat dijadikan sebagai obat jika sudah tidak ada lagi bahan lain. Sementara, masih banyak bahan lain yang dapat digunakan untuk pengobatan, selain ganja.

Sedangkan di Indonesia dikategorikan sebagai barang terlarang dan diatur dalam UU Narkotika. "Saat ini ganja masih dikategorikan narkotika dan diancam pidana bagi yang melanggar (menggunakan, menyimpan, dan memperjualbelikan). Secara normatif, kecil kemungkinan Indonesia melegalkan ganja walaupun untuk kepentingan medis," tutur Prof Nandang.

Diketahui, peluang legalisasi ganja untuk pengobatan di Indonesia masih terbuka. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili pemerintah membuka peluang melegalkan ganja asalkan asas pemanfaatan tanaman tersebut benar-benar digunakan untuk medis dan lebih banyak positifnya. 

Erif menyatakan, pemerintah saat ini sedang mempelajari lebih spesifik ihwal legalitas ganja untuk kebutuhan pengobatan. Pemerintah akan meminta pendapat serta kajian dari para ahli medis hingga pemuka agama terkait sisi positif dan negatif ganja untuk kebutuhan medis. 

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis. Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama dan lain sebagainya," katanya. 

Erif mengklaim, pemerintah sudah pernah melakukan kajian soal asas pemanfaatan ganja untuk medis. Kajian tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hanya saja, belum ada hal yang urgent untuk melegalisasikan ganja di Indonesia. 

Sekadar informasi, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali mencuat. Wacana tersebut mencuat setelah Ibu asal Sleman, Santi Warastuti meyakini bahwa minyak ekstrak ganja dapat menyembuhkan celebral palsy atau kelumpuhan otak yang diderita putri kandungnya, Pika. 

Santi menggelar aksi damai hingga mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar gugatannya melegalkan ganja untuk kebutuhan medis putrinya dikabulkan. Aksi Santi disorot oleh sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI asal Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 

Namun wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia masih jadi perdebatan panjang. Negara tetangga Indonesia, Thailand sudah lebih dulu melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Sementara lebih dari dua per tiga negara bagian di AS sudah melegalkan ganja paling tidak untuk keperluan medis.
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut