get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

6 Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 6015 Butir Obat Psikotropika Diamankan

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:14 WIB
header img
6 Pengedar Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 6015 Butir Obat Psikotropika Diamankan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).


Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menunjukan barang bukti penyalahgunaan obat psikotropika. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

Dikatakan dia, sejauh ini dari keterangan para tersangka bahwa modus operandi dalam peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih menggunakan sistem tempel. 

Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu dan janjian disuatu tempat yang telah ditentukan. 

"Modusnya masih sistem tempel," kata dia. 

AKBP Aszhari menuturkan, dari ke 6 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

"Sekarang tersangka ini mengedarkan sabu," tuturnya. 

Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut