TASIKMALAYA, iNews.id - Ngaku-ngaku anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), seorang pria pengangguran berinisial SWG alias Aris Setiawan (38) menipu seorang janda kaya berinisial SH (36), warga Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang kepada korbannya. Untuk meyakinkan korban, tersangka kerap mengenakan pakaian khas satreskrim yakni kemeja putih dengan dasi merah.
Modus tersangka yakni dengan cara berbohong mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, kemudian meminjam sejumlah uang kepada korban dan cara pengembaliannya dengan cara menjaminkan SK polisi. Akan tetapi, tersangka ini sebenarnya bukan anggota polisi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awal mula hubungan tersangka dengan korban yakni melalui salah satu media sosial (medsos) pencarian jodoh. Antara tersangka dan korban kali pertama berhubungan pada Juni 2021.
Hubungan komunikasi tersangka dengan korban semakin intens melalui aplikasi WhatsApp. “Modus tersangka ini ngaku-ngaku menjadi anggota polisi,” ujar Aszhari, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Aszhari, tersangka yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) sempat mendatangi korban ke rumahnya. Kemudian dengan alasan akan merenovasi rumah yang berada di Blora, tersangka meminjam sejumlah uang kepada korban.
Setelah beberapa Minggu, tersangka kembali meminjam uang kepada korban untuk membeli HP dan korban memberikan pinjaman melalui transfer.
“Total kerugian korban itu mencapai Rp300 juta,” kata Aszhari.
Menurut dia, dengan bujuk rayunya, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban pun terlena dan memenuhi apa yang diminta oleh tersangka.
“Korban dari tersangka ini ada dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Korban melapor ke kami pada 21 Desember 2021,” ucapnya.
Aszhari menambahkan, tersangka SWG alias Aris Setiawan diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil kejahatan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan satu unir mobil sedan Mercedes B, type C200 kompresor, satu unit sepeda motor Honda CBR 250 R, kemeja putih dan dasi merah, topi polisi, masker berlogo tribrata serta sejumlah bukti transfer.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono