get app
inews
Aa Read Next : Video Ngaku Polisi, Pria Pengangguran Tipu Janda Kaya Hingga 300 Juta Rupiah

Janda Kaya Kena Tipu Bujuk Rayu Polisi Gadungan, Rp300 Juta Dipakai Beli Mobil Mewah

Rabu, 12 Januari 2022 | 16:19 WIB
header img
Janda Kaya Kena Tipu Bujuk Rayu Polisi Gadungan, Rp300 Juta Dipakai Beli Mobil Mewah. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id - Terbujuk rayu polisi gadungan, seorang janda kaya di Tasikmalaya tertipu hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan polisi gadungan yang mengaku-ngaku berpangkat Aiptu tersebut digunakan untuk membeli kendaraan mewah.

Ulah polisi gadungan berinisial SWG alias Aris Setiawan (38) memperdayai korban akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkapnya dan memasukannya ke sel.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk membeli sebuah mobil Mercedes dan Sepeda motor Honda CBR 250 R. Selain itu, digunakan juga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

"Tersangka mengenal korban melalui aplikasi pencarian jodoh. Hubungan tersangka dengan korban semakin intens setelah bertukar nomor WA," ujar Aszhari saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/2022).

Dikatakan dia, modus tersangka memperdayai korban yakni dengan berbohong mengaku-ngaku sebagai personel polisi. Kepada korban tersangka mengaku dinas di satuan reskrim Polres Semarang, Polda Jateng. 

"Kita amankan sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya pakaian kemeja putih dan dasi merah seperti pakaian pendidik, mobil mercedes dan sepeda motor CBR,"ungkapnya.

Aszhari menyebut, total kerugian korban mencapai Rp300 juta. Tersangka rupanya tidak hanya beraksi di wilayah Jawa Barat (Jabar) tapi melakukan aksi serupa kepada korban lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya. 

Polisi gadungan yang menipu janda kaya di Tasikmalaya ini kini harus mendekam di dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut