TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyegel tiga ruko yang berada di belakang Terminal Bus Type A Indihiang Kampung Sukajaya, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Jumat (6/1/2023).
Penyegelan tiga ruko tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat terkait dugaan adanya ruko yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan minuman keras (miras).
Baca Juga
Pencurian Modus Ganjal ATM di Tasikmalaya, Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pelaku
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, ada tiga ruko yang disegel dengan berita acara penghentian sementara kegiatan ruko yang diduga melakukan penyimpanan miras.
“Ada tiga ruko yang kami segel hari ini,” kata Budhi.
Menurutnya, pada Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sudah dijelaskan bahwa miras dilarang beredar di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Sabtu, 4 Mei 2024
Namun kenyataannya, masih ada oknum-oknum masyarakat yang melanggar perda miras tersebut. Ia menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan secara tertulis terhadap pemilik ruko.
“Peringatan dan pemusnahan sudah kita lakukan tapi masih ditemukan lagi, sedangkan untuk izin usahakan tidak ada, jadi kita langsung ke tahapan selanjutnya yaitu penghentian kegiatan sementara," kata dia.
Budhi menuturkan, selaku pejabat tata usaha negara pihaknya mendepankan sanksi reparatoid di mana pemilik ruko harus mengembalikan fungsinya, bahwa ruko ini bisa dilakukan kegiatan kembali dengan syarat menjual barang-barang yang halal.
Baca Juga
Rumah Terdampak Tanah Longsor di Salawu Dikosongkan, Penghuni Dievakuasi ke Tempat Aman
“Penyegelan ini kan dalam rangka mengamankan lokasi yang memang terjadi pelanggaran perda. Kita akan melakukan pembukaan segel setelah ada itikad baik, bukan terjadi penyimpangan atau pelanggaran perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya," ucapnya.
“Kita lakukan operasi dan menemukan beberapa botol minuman di sini kemudian kita melakukan penyitaan, selanjutnya kita menemukan lagi, mau tidak mau konsikuensinya sanksi administrasi akan tetap dilaksanakan atau prosedur akan tetap kita terapkan," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Indihiang Kompol Iwan mengatakan, untuk terjaganya kondusivitas, pihaknya akan ikut bertanggung jawab dan mengawasi bersama unsur-unsur yang ada di wilayah Kecamatan Indihiang.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya, Sabtu 4 Mei 2024: Pagi Hari Cerah Berawan
“Pengawasan tentunya akan dilakukan bersama instansi terkait lainnya dan masyarakat. Ini untuk menjaga kondusifitas Kota Tasikmalaya,” kata Iwan.
Editor : Asep Juhariyono