TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan secara resmi kasus dugaan bullying pelajar sekolah Dasar (SD) yang dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) siang.
Pelaporan dugaan bullying tersebut dilakukan KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena orang tua korban bisa bisa melamor secara fisik maupun psikis.
“KPAID Kabupaten Tasikmalaya hari ini melaporkan peristiwa yang terjadi di Tasikmalaya, di mana kita punya kewajiban melaporkan apabila keluarga korban tidak bisa secara psikis dan fisik,” kata Satgas Bidang HAM dan Kemanusiaan KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni di Mapolres Tasikmalaya.
Ia menuturkan, laporan yang dibuat KPAID Kabupaten Tasikmalaya yakni telah terjadi dugaan bullying dan perbuatan tidak senonoh di mana anak (korban) dipaksa harus menyetubuhi kucing yang kemudian direkam menggunakan kamera ponsel terduga pelaku.
Video rekaman perbuatan tidak senonoh itu kemudian menyebar luas dan viral hingga akhirnya sampai ke keluarga korban.
“Ini terjadi sejak akhir Juni 2022 lalu. Pendalaman kita ada 4 terduga pelaku yang juga masih anak-anak,” tuturnya.
Asep menuturkan, dalam kasus ini baik korban maupun terduga pelaku adalah anak-anak. Mereka merupakan teman bermain. Karena terduga pelaku juga masih anak-anak, maka KPAID juga berkewajiban untuk melindunginya, jangan sampai para terduga pelaku ini malah jadi korban bullying lagi.
“Itu juga dalam perlindungan dan pengawasan kita karena terduga para pelaku juga anak-anak dan KPAID berkewajiban untuk melindunginya,” jelas Asep.
Ia menambahkan, usai kejadian, korban mengalami depresi. Korban tidak mau makan dan minum. Karena kondisi kesehatannya memburun, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
“Korban mininggal di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022) malam di rumah sakit,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono