Pemkab Ciamis Gratiskan Denda PBB-P2, Warga Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Febrian Libelvalen
Pemkab Ciamis Gratiskan Denda PBB-P2, Warga Diimbau Segera Lunasi Tunggakan Pemkab Ciamis Gratiskan Denda PBB-P2, Warga Diimbau Segera Lunasi Tunggakan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Memperingati Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-383, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan keringanan pajak kepada masyarakat berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 dan didasarkan pada SK Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si., menyebutkan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024.

“Ini bukan penghapusan pajaknya, melainkan pembebasan dendanya saja. Jadi warga tetap diminta melunasi pokok tunggakan yang ada, namun tanpa dibebani sanksi administrasi,” jelas Aef, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, selain bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tertib.

“Dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak, kami berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut naik dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Aef juga mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan. Setelah 31 Juli 2025, denda akan kembali diberlakukan.

“Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun. Kami mengajak masyarakat memanfaatkannya sebaik mungkin. Mari bersama-sama mendukung pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu,” ajaknya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update