
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Satpol PP Kota Banjar, menggerebek rumah seorang warga yang diketahui menjual minuman keras jenis tuak. Untuk mengklabui petugas, tuak di simpan didalam ember penampungan.
Satpol PP menggerebek rumah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
"Kami telah melakukan penggeledahan yang dikabarkan menjadi tempat jual beli minuman keras," ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Madya, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di sebuah rumah di wilayah Hegarsari, Banjar.
"Tindakan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah oleh aktivitas transaksi jual beli miras," katanya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait