
"Jadi surat pemberitahuan itu kemudian dikeluarkan ke 12 kecamatan dan setiap wilayah dilaksanakan 2 kecamatan dengan menghadirkan Muspika, ASN dilingkup kecamatan dan kepala desa," kata Cecep.
Kegiatan ini didampingi oleh BKPSDM dan Inspektorat, untuk memastikan surat edaran Bupati yang disampaikan kepada OPD dan desa terkait netralitas ASN.
Cecep menyebut setiap kegiatan dinas yang dilaksanakan selalu dilaporkan secara terbuka dan transparan serta dibuatkan nota dinas kepada Bupati Tasikmalaya yang disampaikan melalui Kabag Tupim.
"Selama ini tidak ada teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis yang diberikan kepada saya terkait masalah ini," ujar Cecep.
Ia juga menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses penyelidikan.
"Saya hargai proses hukum yang sedang beralngsung dam berharap proses pemyelidikan berjalan dengan adil dan objektif," tadasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait