
Dia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya," tegas Bambang.
Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum tahu soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati, kepada Polres Tasikmalaya.
"Saya belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya," ungkap Cecep.
Menurut Cecep, jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN, bisa dijelaskan.
Cecep menjelaskan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati yang kaitan dengan netralitas ASN.
"Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM," terang Cecep.
Ia mengaku, dalam melaksanakan tugas monitoring dan setiap kegiatan selalu dilaporkan kepada Bupati Tasikmalaya.
Ikhwal penggunaan stempel dan korp surat atas nama bupati, Cecep menjelaskan yang membuatnya adalah Setda Kabupaten Tasikmalaya melalui Tupim bupati dan wakil bupati, bukan dirinya.
"Memang saya pernah buat surat? yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa," terang Cecep.
Sebagai wakil bupati yang memerintahkan untuk meminta kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN dilaksanakan melalui Tupim dan Setda.
Dia menyebutkan, memerintahkan kepada Setda untuk membuat surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, per wilayah dua kecamatan di sampling, jadi menghadirkan camat dan kepala desa.
Dengan didampingi BKPSDM dan Inspektorat terkait surat edaran dari bupati yang disampaikan ke OPD dan desa kaitan kegiatan netralitas ASN.
"Intinys saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu," terang dia.
Perihal ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan korp surat dan stempel Cecep menegaskan itu tidak ada. Sementara Polres Tasikmalaya hingga kini belum memberikan keterangan terkait pelaporan ini.
Mereka mengaku baru kedatangan tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto untuk mengadukan perkara ini. Pihak kepolisian baru menerima laporan darintim kuasa hukum dan belum mendalami secara lebih jauh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait