
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya ikhwal dugaan pemalsuan surat, korp surat dan stempel, Jumat (11/4/2025).
Tim kuasa hukum Ade Sugianto melaporkan Cecep atas tuduhan pemalsuan surat undangan yang stempelnya diduga dipalsukan. Ikhwal surat tersebut itu ditujukan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025 lalu.
Diduga wakil bupati mendapatkan keuntungan Rp15 juta sampai Rp20 Juta dari satu surat yang diduga dipalsukan dari total 30 surat. Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, mengatakan kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Kedatangan kami untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah," ungkap Bambang, kepada wartawan, di usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)
Menurutnya, korp surat dan stempel tersebut diduga dipalsukan oleh wakil bupati yang digunakan untuk kepentingannya, dengan mengatasnamakan bupati Ade Sugianto.
"Korp dan stempel itu digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati," kata Bambang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait