
Adapun barang bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, ada surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
"Dalam surat itu ada nama bupati, padahal klien kami tidak pernah meberi rekomendasi. Pada surat tersebut kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati. Artinya bupati tidak tahu," jelas Bambang.
Fakta menunjukan, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi.
Dijelaskan Bambang, berdasarkan keterangan dan analisa, ikhwal dugaan pemalsuan korp surat berikut stempel itu diduga sudah terjadi sekitar dua tahun ini.
"Terakhir kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan para kepala desa," jelas Bangbang.
Bambang menyebut, sejauh ini bupati sudah berusaha memberikan nasihat, melalui teguran lisan dan tertulis kepada wakil bupati. Namun tidak diindahkan," terangnya.
Bambang mengungkapkan, dalam korp surat dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau hasil printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada," terangnya.
Menurutnya, setiap stempel ada perbupnya, seperti stempel Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu berbeda.
"Jadi kelihatannya stempel yang digunakan oleh wakil bupati, adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan," jelas Bambang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait