BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Tiga pelaku penggelapan mobil rental di Kota Banjar, Jawa Barat berhasil diyangkap polisi. Mereka berinisal RN dan YD warga Kota Banjar. Sedangkan satu pelaku lainnya, RZ warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, pelaku RN memiliki peran yang berdeda dengan YD dan RZ dalam kasus ini.
Heru menjelaskan, awalnya RN meminjam mobil ke rentalan pada Desember 2024 lalu dengan alasan untuk keperluan bersama rekannya selama beberapa hari dengan biaya sewa Rp300 ribu per hari.
Setelah beberapa hari, RN mengabarkan kepada pemilik rentalan bahwa mobil yang disewanya akan diperpanjang karena masih dibutuhkan.
"RN ini berperan sebagai yang meminjam mobil rentalan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Kemudian, RN ini menggadaikan mobil tersebut karena kebutuhan ekonomi ke YD yang sebelumnya memang saling kenal. Oleh YD, mobil tersebut digadaikan kembali ke RZ.
"RN menggadaikan mobil rental ke YD karena mereka saling kenal. Oleh YD digadaikan kembali ke RZ,"kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait