Pinjamkan KTP ke Orang Lain untuk Pengajuan Kredit bisa Dipenjara 

Sazili M
Ilustrasi penggelapan. Foto: Dok MPI

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya. 

Akibat perbuatannya, debitur berinisial IM terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11/2023).

IM yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp742 ribu dan tenor selama 35 bulan. 

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. 

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. 

Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network