CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Pembebasan bersyarat (PB) terhadap MSP, terpidana kasus penipuan CPNS di Kementerian Agama, memicu pertanyaan dari pihak korban.
Salah seorang warga Pangandaran, H. Wawan yang menjadi korban dan melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, mempertanyakan keadilan atas kasus tersebut.
Menurutnya, MSP yang telah menjalani tiga kali proses peradilan dengan kasus yang sama, dengan vonis 2,6 tahun untuk sidang pertama, sidang kedua 2,6 tahun, dan sidang yang ketiga 1,6 tahun.
MSP telah menjalani hukuman sejak April 2021, hingga awal Februari 2025 sudah bebas bersyarat.
Namun, Ia menilai pembebasan bersyarat ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya napi menjalani minimal 2/3 masa tahanan sebelum mendapatkan PB. Vonis kasus kedua saja belum selesai hingga April 2025, apalagi vonis ketiga yang baru dijatuhkan. Tetapi MSP sudah mendapatkan PB dengan alasan penyatuan masa tahanan," kata Wawan pada Senin (17/2/2025).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait