Kontroversi Pembebasan Bersyarat, Korban Penipuan CPNS Kemenag Pertanyakan Keadilan

Febrian Libelvalen
H Wawan yang menjadi korban dan melaporkan MSP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, mempertanyakan keadilan atas kasus tersebut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen

Wawan juga mempertanyakan apakah prosedur PB sendiri telah dipenuhi sepenuhnya, termasuk adanya penjamin dari keluarga, persetujuan dari RT, RW, kelurahan, dan minimal 5 orang warga setempat sesuai domisili napi.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Ciamis, Supriyanto, melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ipan menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Ipan menjelaskan secara detail terkait pemberian PB khususnya yang diberikan kepada msp termasuk remisi.

"Jadi teruntuk masyarakat terkait pembebasan bersyarat itu 2/3 dari jumlah total hukuman. Katakanlah dari MSP ini ada tiga kasus, jika dijumlahkan harus 6,6 tahun, jika 2/3 nya berarti 4,4 tahun, kemudian dikurangi penjumlahan remisi 1 tahun, jadi jumlah yang harus dijalaninya yaitu 3,4 tahun," jelas Ipan.

Terkait PB Ipan mengakui bahwa terkadang masyarakat kurang mengerti, namun pemberian PB tersebut dilaporkan secara sistematis dan terbuka. 

"Jika MSP melakukan kejahatannya kembali, sisa vonis dan remisi yang diberikan itu akan ditambahkan kembali dalam menjalani hukumannya nanti," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network