Sebelumya diberitakan, Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan mobil rental di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RN dan YD, warga Kota Banjar. Sementara RZ merupakan warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, kasus penggelapan mobil rental di Banjar ini terungkap setelah pengusaha rental mobil melaporkan kendarannya diduga digelapkan RN.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
"RN ditangkap di daerah Tasikmalaya. Setah ditangkap kemudian dikembangkan. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan kita sudah amankan tiga kendaraan," tutupnya.
Sebagai informasi, ketiga pelaku terjerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana (Penipuan dan penggelapan) dan Pasal 480 KUHPidana (Penadah), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait