PKL di Alun-alun Singaparna akan Diberlakukan Jam Operasional

Indra Sanjaya
PKL yang berjualan di Alun-alun Singaparna akan diberlakukan jam operasional. Para PKL akan berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan, dan diperbolehkan titiknya oleh Dinas terkait. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Singaparna akan diberlakukan jam operasional. Para PKL akan berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan dan diperbolehkan titiknya oleh Dinas terkait.

Kebijakan ini untuk memberikan penataan dan kenyamanan di seputaran Kecamatan Singaparna khususunya Alun-alun Singaparna.

"Alun-alun Singaparna harus berfungsi sebagaimana fungsinya diantaranya area taman, makanya kami membuat surat edaran tentang penataan PKL," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni, Rabu (12/2/2025).

Dalam surat edaran tersebut, kata Roni, nantinya para pedagang kaki lima masih tetap berjualan dengan jam operasional yang telah disepakati bersama.

"Hasil dari kesepakatan Satuan Tugas (Satgas), bahwa mereka (pedagang kaki lima-red) boleh berjualan dari jam 15.00 WIB sampai jam 22.00 WIB di area yang sudah ditentukan," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network