Melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi FCK sebagai pelaku.
Ternyata, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut dan sempat meminjam sepeda motor milik korban, yang kemungkinan digunakan untuk membuat duplikat kunci.
Berkat informasi yang didapat, Unit Reskrim Polsek Indihiang langsung bergerak dan mengamankan FCK beserta barang bukti motor Nmax di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (23/10/2024). "Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan," tegas Kompol Iwan.
Pihak kepolisian masih terus memeriksa FCK untuk mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan telah ditahan di Rutan Polsek Indihiang,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait