Logo Network
Network

VIDEO: 2 Maling Motor di Tasikmalaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Indihiang

Kristian
.
Selasa, 16 Juli 2024 | 09:51 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua maling motor di Tasikmalaya diringkus Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, di dua lokasi yang berbeda pada Senin (5/7/2024).

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YS (37) warga Kecamatan Purbaratu dan ES (45) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pekarangan rumah, di Kampung Leuwidahu, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan, mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Indihiang.

“Kami mendalami laporan (curanmor) tersebut, memeriksa TKP, dan bertanya kepada saksi-saksi. Kebetulan, di sekitar TKP terdapat CCTV. Kami mendalami rekaman CCTV tersebut, kemudian mendapatkan gambar dan memperlihatkannya kepada korban,” kata Kompol H. Iwan di Mako Polsek Indihiang.

Usai memperlihatkan rekaman CCTV kepada korban, Iwan mengungkapkan, bahwa korban mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang tempat tinggalnya masih berada di satu kecamatan dengan korban.

“Kebetulan, si korban ini mengenal ciri-ciri pelaku. Kami mendalaminya, dan setelah yakin bahwa korban mengenali dan mengetahui alamat pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, bahwa kedua pelaku ditangkap anggotanya di dua lokasi yang berbeda. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami bisa mengamankan dua tersangka pelaku curanmor ini,” jelasnya.

Adapun modus operandi curanmor yang dilakukan kedua pelaku tersebut berbeda dengan pelaku curanmor lainnya yang biasa menggunakan kunci T. 

Dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku itu berboncengan mencari sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Setelah berada di Kampung Leuwidahu, para pelaku menghampiri motor tersebut dengan leluasa.

“Kebetulan lewat di sekitar TKP di Leuwidahu, ada motor terparkir di pekarangan rumah, kebetulan tidak terkunci lehernya. Dari situ, satu tersangka berinisial YS mengambilnya, kemudian distep pelaku lainnya,” terang Iwan.

“Sampai di tempat yang sepi, mereka berhenti kemudian membongkar motor. Soketnya diputuskan, lalu disambungkan lagi sehingga motor bisa dinyalakan dan dibawa pergi,” sambungnya.

Selain menangkap kedua pelaku, Iwan menyebut, Polsek Indihiang juga turut mengamankan satu sepeda motor hasil curian dan satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

“Kami akan menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun, karena ini termasuk pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini