get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

2 Maling Motor di Tasikmalaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Indihiang

Senin, 15 Juli 2024 | 19:03 WIB
header img
2 Maling Motor di Tasikmalaya Diringkus Unit Reskrim Polsek Indihiang. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua maling motor di Tasikmalaya diringkus Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, di dua lokasi yang berbeda pada Senin (5/7/2024).

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YS (37) warga Kecamatan Purbaratu dan ES (45) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pekarangan rumah, di Kampung Leuwidahu, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan, mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Indihiang.

“Kami mendalami laporan (curanmor) tersebut, memeriksa TKP, dan bertanya kepada saksi-saksi. Kebetulan, di sekitar TKP terdapat CCTV. Kami mendalami rekaman CCTV tersebut, kemudian mendapatkan gambar dan memperlihatkannya kepada korban,” kata Kompol H. Iwan di Mako Polsek Indihiang.

Usai memperlihatkan rekaman CCTV kepada korban, Iwan mengungkapkan, bahwa korban mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang tempat tinggalnya masih berada di satu kecamatan dengan korban.

“Kebetulan, si korban ini mengenal ciri-ciri pelaku. Kami mendalaminya, dan setelah yakin bahwa korban mengenali dan mengetahui alamat pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut