TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan modus menggunakan kunci duplikat.
Seorang pria berinisial FCK alias Adi (30), warga Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan, membenarkan penangkapan pelaku yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku curanmor yang menggunakan modus duplikat kunci kontak," ujar Kompol Iwan pada Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa laporan kehilangan sepeda motor Nmax tersebut diterima dari korban yang memarkir kendaraannya di sebuah bengkel las di Jalan Ampera, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (16/10/2024).
Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setang dan ditinggal pemiliknya untuk bekerja. "Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkan di samping bengkel, lalu membawanya kabur," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait