4 Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah kembali berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kali ini, empat pelaku asal Provinsi Lampung berhasil diringkus setelah terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Tasikmalaya Kota.
Para pelaku berinisial M, EA, AKS, dan IW, ditangkap pada Rabu (9/7/2025) usai menjalankan aksinya di sejumlah lokasi. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita senjata api rakitan yang dimiliki oleh salah satu tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa keempat pelaku berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Mereka beroperasi secara terorganisir dan menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di tempat-tempat umum.
“Mereka satu komplotan dan datang jauh-jauh dari Lampung hanya untuk melakukan pencurian di wilayah kita. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi di sedikitnya 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya dalam waktu singkat, yaitu antara tanggal 15 hingga 17 Juni 2025,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres.
Menurut Faruk, pelaku menjalankan aksinya dengan mengikuti calon korban secara acak hingga menemukan kesempatan. Begitu motor berhasil dicuri, kendaraan langsung dimasukkan ke mobil rental untuk dikirim ke luar kota.
“Mereka tidak menyimpan hasil curiannya di Tasikmalaya. Begitu dapat motor, langsung masuk ke mobil dan dibawa keluar kota. Ini membuat pelacakan lebih sulit, tapi kita sigap dan langsung menangkap mereka hari itu juga setelah laporan masuk,” jelasnya.
Dari keempat pelaku, satu tersangka berinisial M diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia telah empat kali keluar masuk penjara dan dikenal cukup berbahaya.
“Tersangka M sempat membawa senjata api rakitan saat penangkapan berlangsung. Beruntung petugas cepat bertindak, berhasil melumpuhkan dan mengamankan senjata tersebut tanpa korban,” tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Khusus tersangka M, juga dijerat dengan pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Kami tegaskan, aksi kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi. Polres Tasikmalaya Kota akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari ancaman pelaku lintas daerah yang mencoba membuat resah,” tandas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Editor : Asep Juhariyono