CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Acara ini berlangsung di Aula Gedung PKK Ciamis, pada Kamis (26/09/2024), dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengatakan bahwa cukai memiliki peran strategis dalam mengendalikan konsumsi produk-produk yang berisiko, seperti rokok.
“Cukai tidak hanya berfungsi untuk menambah pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk menekan konsumsi produk yang membahayakan kesehatan,” kata Engkus.
Engkus menuturkan, bahwa kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024 bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kenaikan cukai ini diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok muda di Indonesia,” tuturnya.
Namun, Engkus juga mengingatkan bahwa peningkatan tarif cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah karena tidak dikenakan pajak.
“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahaya rokok ilegal dan pentingnya peran cukai dalam menjaga kesehatan dan ketertiban ekonomi,” ungkapnya.
Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan dan diikuti oleh operasi pasar di beberapa kecamatan. Pemerintah juga memanfaatkan media digital, seperti webinar dan YouTube, untuk menyebarkan informasi lebih luas kepada masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal,” jelas Budi.
Menurut Budi, hingga Agustus 2024, peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur masih relatif stabil. "Wilayah ini lebih banyak menjadi tempat pemasaran rokok ilegal dibandingkan dengan produksi besar-besaran," ujarnya.
Bea Cukai memproyeksikan bahwa jumlah rokok ilegal yang akan ditindak hingga akhir tahun dapat mencapai 3 hingga 4 juta batang. Barang-barang tersebut dijadwalkan untuk dimusnahkan pada 12 November mendatang.
Budi juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dengan bahan baku yang tidak terjamin, sehingga berisiko tinggi mengandung zat-zat berbahaya,” ungkapnya.
Produk ini dapat mengandung kadar tar dan nikotin yang tidak sesuai standar serta menggunakan tembakau yang mungkin tercemar hama atau jamur.
"Melalui upaya bersama ini, Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan negara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait