Pemkab Ciamis Gandeng Bea Cukai Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Febrian Valen
Pemkab Ciamis Gandeng Bea Cukai Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.idPemerintah Kabupaten Ciamis bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya terus menggalakkan kampanye tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya cukai hasil tembakau. 

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Gedung PKK Ciamis pada Kamis (26/9/2024) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis.

Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran cukai sebagai sumber pendapatan negara sekaligus alat pengendali konsumsi produk berisiko, seperti rokok.

Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait cukai bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

"Cukai memiliki fungsi strategis untuk mengendalikan konsumsi produk yang berdampak buruk, terutama rokok. Kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada 2024 bertujuan melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk merokok," jelas Engkus.

Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan cukai juga berpotensi mendorong maraknya peredaran rokok ilegal, yang biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak dikenakan pajak.

"Rokok ilegal sangat merugikan negara dan berbahaya bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas dan uji laboratorium," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan bahwa upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media digital seperti webinar dan YouTube. Selain itu, operasi pasar akan dilakukan di beberapa kecamatan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif," ujar Uga.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas rokok ilegal.

"Hingga saat ini, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur relatif terkendali. Namun, wilayah ini lebih sering menjadi pasar daripada lokasi produksi besar-besaran," ungkap Budi.

Dampak Negatif Rokok Ilegal dan Target Penindakan

Menurut Budi, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. 

Produk ini kerap dibuat di tempat yang tidak higienis, menggunakan bahan baku berkualitas rendah, bahkan berpotensi mengandung zat berbahaya.

"Rokok ilegal sering kali memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak terukur, sehingga berisiko tinggi bagi konsumen," tambahnya.

Bea Cukai memperkirakan, penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Priangan Timur dapat mencapai 3-4 juta batang pada akhir tahun 2024.

Dengan langkah terpadu ini, Pemkab Ciamis dan Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network