TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 4.408.338 batang rokok tanpa cukai dan 72 liter minuman beralkohol dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya di Halaman Wisma Haji Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (3/12/2024).
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2024 di wilayah Priangan Timur.
Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran barang ilegal.
“Rokok ilegal seperti ini tidak memberikan kontribusi apa pun untuk negara karena cukainya tidak dibayar. Melalui penindakan tegas, kami memastikan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” ujar Finari Manan.
Selain aspek ekonomi, pemusnahan barang kena cukai ilegal ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menegaskan bahwa peredaran barang ilegal, seperti rokok dan minuman keras, dapat mengancam kesehatan serta menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli, produksi, maupun distribusi barang kena cukai ilegal,” kata Roni.
Seluruh barang sitaan, yang diangkut menggunakan dua truk dan dua mobil boks, dibawa ke PT Bineatama Kayone Lestari di Kecamatan Rajapolah. Di sana, barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tungku khusus.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Tasikmalaya dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan, kesehatan, dan stabilitas sosial di wilayah Priangan Timur.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait