Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan.
S kini terancam pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait