TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya telah mengamankan seorang oknum petugas PLN yang sebelumnya viral karena mengaku menjadi korban begal. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa ia memberikan keterangan palsu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, bahwa oknum berinisial S tersebut terlibat dalam judi online dan telah menghabiskan uang setoran untuk bermain.
Ia mengaku menjadi korban tindakan pencurian kekerasan di wilayah Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, namun pernyataan tersebut ternyata tidak benar.
"Bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Bantarkalong tentang adanya korban yang tergeletak di pinggir jalan. Kami mendapati informasi bahwa ia mengalami tindakan kekerasan," ungkap Ridwan pada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan petunjuk atau tanda-tanda adanya pembegalan. S akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menutupi kehilangan uangnya yang digunakan untuk judi online.
"Dari hasil penyelidikan, S mengakui telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah rekayasa yang dilakukannya sendiri," tegas Ridwan.
Menurut pengakuan S, ia bekerja sebagai petugas penagih tagihan listrik dan setiap hari mengumpulkan uang. Namun, total uang yang digunakan untuk berjudi mencapai sekitar Rp6,8 juta, sehingga ia bingung dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah mengalami kekerasan.
S kini terancam pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait