Ia menambahkan, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB, TCA yang berencana kabur ke Kamboja berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya. Sementara itu, istri dan adik iparnya sudah lebih dulu melarikan diri ke Kamboja dan saat ini dinyatakan sebagai buronan (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolres AKBP Akmal.
Tersangka TCA, yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha fotokopi di Jalan Yodas, Ciamis, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. TCA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait