CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Berkas perkara kasus judi online jaringan internasional dengan omzet Rp 356,72 miliar yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ciamis telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis (19/9/2024).
"Berkas perkara judi online sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, setelah ekspos, berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Kapolres menyebut, berkas perkara ini melibatkan tersangka utama, TCA (44), warga Kelurahan Ciamis. Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.
Kasus judi online ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang berbasis di Kamboja. Operator lokal di Ciamis yang melibatkan TCA, istri, dan adik iparnya, terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber pada Juni lalu.
Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa ada 216 rekening dari berbagai bank di Ciamis yang digunakan untuk menampung hasil transaksi judi tersebut.
"Setiap rekening memiliki saldo yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah," ungkapnya.
Akmal menjelaskan, uang yang terkumpul dari rekening-rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA dan dua lainnya atas nama istrinya.
"Total dana yang berhasil dihimpun dari judi online ini mencapai Rp356,72 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB, TCA yang berencana kabur ke Kamboja berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya. Sementara itu, istri dan adik iparnya sudah lebih dulu melarikan diri ke Kamboja dan saat ini dinyatakan sebagai buronan (DPO).
"Istri dan adik ipar tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolres AKBP Akmal.
Tersangka TCA, yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha fotokopi di Jalan Yodas, Ciamis, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. TCA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait