Salah satu tersangka mencoba melawan saat penangkapan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
"Kami mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tegas AKBP Akmal.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi dua unit motor Honda Vario yang dicuri, satu unit Yamaha Vixion, dan sebuah samurai modifikasi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal untuk meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus bertindak tegas dan tidak akan membiarkan para pelaku kriminal merasa nyaman di wilayah hukum kami," tegasnya.
Ketiga pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Usai konferensi pers, AKBP Akmal secara simbolis mengembalikan kunci motor kepada salah satu korban yang kendaraannya berhasil disita dari tangan pelaku.
Endang Kartiwa, orang tua salah satu korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Ciamis atas kerja cepat mereka dalam menangani kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polres Ciamis yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor anak saya," ucap Endang penuh syukur.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait