CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Tim Resmob Polres Ciamis membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dua kali dalam satu malam di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (18/8/2024).
Ketiga pelaku, berinisial AAF, GM, dan R, berhasil merampas dua unit motor dari dua korban di dua lokasi berbeda dalam waktu yang singkat.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa ketiganya menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban sebelum melarikan dua motor hasil kejahatan mereka.
"Mereka melancarkan aksi di dua tempat terpisah dan berhasil membawa kabur dua motor. Kami telah mengamankan barang bukti, termasuk dua motor hasil curian dan senjata tajam berupa katana yang dimodifikasi menyerupai tongkat," ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/9/2024).
Aksi curanmor dimulai ketika salah satu korban tengah duduk di depan Indomaret Cicapar, Desa Cicapar, Banjarsari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, seorang pelaku melempar benda ke arah korban, yang kemudian berusaha mengejar pelaku namun gagal. Tak lama kemudian, di depan Lapangan Sutanangga, Desa Cicapar, tiga pelaku memepet korban dan merampas sepeda motornya setelah mengancam dengan senjata tajam.
Setelah kabur, korban kembali ke Indomaret untuk mengambil motor temannya, namun pelaku kembali beraksi dan merampas motor kedua dengan cara serupa.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap dua pelaku, AAF dan GM. Sementara itu, pelaku berinisial R saat ini sedang ditahan oleh Polres Kota Banjar terkait kasus serupa.
Salah satu tersangka mencoba melawan saat penangkapan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
"Kami mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tegas AKBP Akmal.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi dua unit motor Honda Vario yang dicuri, satu unit Yamaha Vixion, dan sebuah samurai modifikasi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal untuk meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus bertindak tegas dan tidak akan membiarkan para pelaku kriminal merasa nyaman di wilayah hukum kami," tegasnya.
Ketiga pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Usai konferensi pers, AKBP Akmal secara simbolis mengembalikan kunci motor kepada salah satu korban yang kendaraannya berhasil disita dari tangan pelaku.
Endang Kartiwa, orang tua salah satu korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Ciamis atas kerja cepat mereka dalam menangani kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polres Ciamis yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motor anak saya," ucap Endang penuh syukur.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait