Ia menyebut, mungkin karena sudah merasa kenal, sehingga proses coklitnya dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan tanpa ada penyandingan (singkronisasi) atau pencocokan data pemilih di KK, KTP dengan data DP4 .
Parahnya lagi, lanjut Wulan, selain proses coklitnya dilakukan di tempat hajatan atau tempat orang nongkrong, petugas pantarlih membagikan stiker (hasil coklit) ke calon pemilih. "Petugas tidak menempelkan langsung stiker tersebut di rumah pemilih, tapi dibagikan,” imbuh Wulan.
Namun, potensi pelanggaran tersebut tidak menjadi temuan yang dilaporkan Bawaslu Ciamis. Tetapi Panwascam dan Bawaslu Ciamis merekomendasikan dilakukan coklit ulang dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih.
“Untuk kasus di Rancah dan Baregreb sudah dilakukan coklit ulang. Sudah dilakukan penyandingan data pemilih yang di DP4 dengan KTP dan KK pemilih. Dan sudah dilakukan singkronisasi data pemilih baik yang di DP4, maupun KK dan KTP pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang ditemukan pengawas di lapangan selama masa coklit, dikatakan Wulan, ditemukan pemasangan stiker usai coklit tanpa ada data pemilih, ada juga stikernya yang terpasang terbalik.
“Petugas kami di lapangan tidak menemukan proses coklit yang menggunakan tenaga orang lain (joki). bukan oleh petugas Pantarlih,” ujar Wulan.
Ia menambahkan, sebanyak 265 petugas PKD yang dkerahkan selama masa coklit, setiap orangnya harus melakukan pengecekan coklit 10 KK per hari sebagai sampel.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait