CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Ciamis temukan dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Bawaslu Ciamis menyebut, setidaknya ada empat kejadian dugaan pelanggaran proses coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
Salah satu dugaan pelanggaran tersebut adalah proses coklit tidak dilakukan secara door to door, tapi dilaksanakan di tempat-tempat orang kumpul, seperti di tempat nongkrong bahkan lokasi hajatan.
Saat melakukan coklit di tempat umum, besar kemungkinan proses coklit data pemilih tidak berdasarkan kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dengan daftar DP4.
"Kejadian seperti ini ditemukan empat kasus oleh petugas pengawas di lapangan. Di antaranya di wilayah Rancah dan Baregreb," ujar Komisioner Bawaslu Ciamis, Koordinator Divisi Pemcegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, Senin (29/7/2024).
Selama proses coklit dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, Bawaslu Ciamis memgerahkan 265 pengawas kelurahan desa (PKD) dan 81 petugas panwascam.
Sementara itu, KPU Ciamis menurunkan 3.873 petugas pantarlih untuk proses coklit 961.678 warga Ciamis yang masuk dalam daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4).
“Tugas pantarlih itu sudah jelas, melakukan singkronisasi data pemilih yang tercantum di DP4 dengan KTP dan KK. Ketika coklit itu dilakukan di tempat hajat atau di tempat orang nongkrong-nongkrong hampir dipastikan tidak dilakukan pencocokan atau singkronisasi data DP4 dengan KK dan KTP pemilih. Kecil kemungkinan orang datang ke tempat hajat bawa KK,” jelas Wulan.
Ia menyebut, mungkin karena sudah merasa kenal, sehingga proses coklitnya dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan tanpa ada penyandingan (singkronisasi) atau pencocokan data pemilih di KK, KTP dengan data DP4 .
Parahnya lagi, lanjut Wulan, selain proses coklitnya dilakukan di tempat hajatan atau tempat orang nongkrong, petugas pantarlih membagikan stiker (hasil coklit) ke calon pemilih. "Petugas tidak menempelkan langsung stiker tersebut di rumah pemilih, tapi dibagikan,” imbuh Wulan.
Namun, potensi pelanggaran tersebut tidak menjadi temuan yang dilaporkan Bawaslu Ciamis. Tetapi Panwascam dan Bawaslu Ciamis merekomendasikan dilakukan coklit ulang dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih.
“Untuk kasus di Rancah dan Baregreb sudah dilakukan coklit ulang. Sudah dilakukan penyandingan data pemilih yang di DP4 dengan KTP dan KK pemilih. Dan sudah dilakukan singkronisasi data pemilih baik yang di DP4, maupun KK dan KTP pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang ditemukan pengawas di lapangan selama masa coklit, dikatakan Wulan, ditemukan pemasangan stiker usai coklit tanpa ada data pemilih, ada juga stikernya yang terpasang terbalik.
“Petugas kami di lapangan tidak menemukan proses coklit yang menggunakan tenaga orang lain (joki). bukan oleh petugas Pantarlih,” ujar Wulan.
Ia menambahkan, sebanyak 265 petugas PKD yang dkerahkan selama masa coklit, setiap orangnya harus melakukan pengecekan coklit 10 KK per hari sebagai sampel.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait