CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Ciamis temukan dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Bawaslu Ciamis menyebut, setidaknya ada empat kejadian dugaan pelanggaran proses coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih.
Salah satu dugaan pelanggaran tersebut adalah proses coklit tidak dilakukan secara door to door, tapi dilaksanakan di tempat-tempat orang kumpul, seperti di tempat nongkrong bahkan lokasi hajatan.
Saat melakukan coklit di tempat umum, besar kemungkinan proses coklit data pemilih tidak berdasarkan kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dengan daftar DP4.
"Kejadian seperti ini ditemukan empat kasus oleh petugas pengawas di lapangan. Di antaranya di wilayah Rancah dan Baregreb," ujar Komisioner Bawaslu Ciamis, Koordinator Divisi Pemcegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, Senin (29/7/2024).
Selama proses coklit dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, Bawaslu Ciamis memgerahkan 265 pengawas kelurahan desa (PKD) dan 81 petugas panwascam.
Sementara itu, KPU Ciamis menurunkan 3.873 petugas pantarlih untuk proses coklit 961.678 warga Ciamis yang masuk dalam daftar penduduk potensi pemilih pemilu (DP4).
“Tugas pantarlih itu sudah jelas, melakukan singkronisasi data pemilih yang tercantum di DP4 dengan KTP dan KK. Ketika coklit itu dilakukan di tempat hajat atau di tempat orang nongkrong-nongkrong hampir dipastikan tidak dilakukan pencocokan atau singkronisasi data DP4 dengan KK dan KTP pemilih. Kecil kemungkinan orang datang ke tempat hajat bawa KK,” jelas Wulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait