CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Rumah permanen berukuran 6x5 meter persegi yang dihuni oleh Supangkat (60) beserta keluarganya, di Dusun Sukaharja, Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ludes terbakar pada Rabu (17/7/2024).
Kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.30 WIB ini diduga akibat korsleting listrik, dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa kebakaran rumah di Ciamis ini merupakan kejadian ke-11 yang terjadi di bulan Juli.
“Ini kejadian yang kesebelas selama bulan Juli sampai hari Rabu (17/7/2024),” ujar Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Ciamis, Ferry Rochwandi, kepada iNewsCiamisRaya.id jejaring iNewsTasikmalaya.id.
Menurut Fery, kebakaran yang melalap rumah Supangat, kali pertama diketahui oleh Dodi Ramdani (41), Kepala Desa Sukamulya.
Dodi melihat kobaran api dari rumah warganya saat pulang kerja dari Balai Desa Sukamulya. Mengetahui kebakaran tersebut, Dodi langsung menghubungi petugas damkar yang siaga di Pos WMK Banjarsari.
Empat petugas damkar dari Pos WMK Banjarsari, yakni Icep, Bintang, Rizki, dan Uju, segera menuju lokasi dengan menggunakan mobil pancar Z 9915 V.
Bersama warga setempat, babinsa, anggota Polsek Lakbok, RCS, petugas PLN, kades dan aparat desa setempat, serta petugas kecamatan, mereka bergotong royong memadamkan api yang membakar rumah korban.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait