Satreskrim Polres Ciamis berhasil menyita 11 sepeda motor sebagai barang bukti saat operasi Libas dari 6 hingga 15 Juni 2024 lalu. Sepuluh sepeda motor tersebut berhasil diamankan dalam kondisi utuh dan belum dipreteli.
"Kondisi barang bukti masih utuh, belum dipreteli. Biasanya sepeda motor hasil curian dijual dalam kondisi sudah dipreteli dan onderdilnya dijual terpisah," jelas Kapolres AKBP Akmal.
Keempat pelaku diciduk di rumah masing-masing dan ada yang ditangkap di jalan. Komplotan RR dan kawan-kawan mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat pemiliknya menunaikan salat, terutama saat salat magrib ketika tidak banyak warga yang lalu lalang.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor di halaman masjid, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Pengurus masjid juga diharapkan memasang CCTV atau menyiapkan petugas khusus untuk menjaga parkir dan keamanan masjid.
RR alias Kiki dan tiga kawannya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari 10 sepeda motor yang menjadi barang bukti, dua di antaranya diserahkan langsung kepada pemiliknya oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada Rabu (19/6/2024) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait