CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komplotan spesialis curanmor di halaman masjid diringkus Polres Ciamis. Sedikitnya empat tersangka dari komplotan curanmor diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Keempat anggota komplotan curanmor yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RR (24) warga Pagerageung, Tasikmalaya, Den (34) warga Sindangbarang, Panumbangan, ATH (26) warga Pamoyanan, Kadipaten, Tasikmalaya, serta seorang anak di bawah umur, MRA (16) asal Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain mengamankan 10 sepeda motor sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu buah gagang kunci letter Y dan satu buah mata kunci astag.
"Keempat pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di halaman masjid," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, didampingi Kasatreskrim AKP Joko Prihatin dan Kasie Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024) siang.
Dari keempat pelaku, tiga orang merupakan penjahat kambuhan yang sekarang diamankan di ruang tahanan Polres Ciamis. Sementara anak di bawah umur yang juga berperan sebagai pencuri kini dititipkan di sebuah yayasan.
Dalam dua bulan terakhir, RR alias Kiki dan komplotannya berhasil mencuri sepeda motor di 11 lokasi di kawasan Ciamis Utara dan Tasikmalaya Utara.
Beberapa di antaranya terjadi di halaman Masjid Al Kautsar, Dusun Pari, Desa Payungsari Panumbangan pada 6 Mei 2024 pukul 18.00 WIB, di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Cibeureum, Desa Cibeureum Sukamantri pada 19 Mei 2024 pukul 18.00 WIB, dan di halaman Balai Dusun Garahang, Desa Panjalu pada 1 Mei 2024.
Satreskrim Polres Ciamis berhasil menyita 11 sepeda motor sebagai barang bukti saat operasi Libas dari 6 hingga 15 Juni 2024 lalu. Sepuluh sepeda motor tersebut berhasil diamankan dalam kondisi utuh dan belum dipreteli.
"Kondisi barang bukti masih utuh, belum dipreteli. Biasanya sepeda motor hasil curian dijual dalam kondisi sudah dipreteli dan onderdilnya dijual terpisah," jelas Kapolres AKBP Akmal.
Keempat pelaku diciduk di rumah masing-masing dan ada yang ditangkap di jalan. Komplotan RR dan kawan-kawan mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat pemiliknya menunaikan salat, terutama saat salat magrib ketika tidak banyak warga yang lalu lalang.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor di halaman masjid, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan. Pengurus masjid juga diharapkan memasang CCTV atau menyiapkan petugas khusus untuk menjaga parkir dan keamanan masjid.
RR alias Kiki dan tiga kawannya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari 10 sepeda motor yang menjadi barang bukti, dua di antaranya diserahkan langsung kepada pemiliknya oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada Rabu (19/6/2024) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait