"Padahal, sebenarnya itu adalah pelaku sendiri yang sebelumnya sudah mengetahui permasalahan korban," tambahnya.
Setelah korban semakin percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang dari korban dengan jumlah mulai dari Rp23 juta, Rp 40 juta hingga mencapai Rp400 juta, yang ditransfer ke nomor rekening yang bukan atas nama pelaku.
Namun, setelah uang ditransfer, masalah korban tidak kunjung selesai, hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Banjar.
"Kami melakukan pemanggilan kepada pelaku, namun beberapa kali tidak hadir. Kami lalu melakukan pemanggilan terakhir dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Sudi.
Akibat aksinya, RR dijerat pasal 378 tentang penipuan dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait