Dukun Palsu di Kota Banjar Diamankan Polisi, Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Budiana Martin
Dukun Palsu di Kota Banjar Diamankan Polisi, Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Banjar mengamankan seorang terduga pelaku penipuan di wilayah hukumnya. Terduga pelaku berinisial RR (31), seorang pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Banjar.

RR melancarkan aksinya dengan mengaku mengenal seorang dukun yang bisa mengatasi berbagai permasalahan. Setelah itu, pelaku memberikan kontak telepon dukun tersebut dan menyuruh korban untuk menghubunginya. Namun, kontak telepon yang diberikan sebenarnya dipegang oleh RR sendiri.

Dengan cara ini, korban percaya bahwa orang yang mereka hubungi adalah dukun yang bisa menyelesaikan masalah mereka, karena RR sudah mengetahui permasalahan korban sebelumnya.

Kapolsek Banjar, Kompol Sudi Hartono, membenarkan kasus penipuan ini dan menyatakan bahwa RR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Banjar," katanya pada Selasa (14/5/2024).

Sudi menjelaskan, bahwa peristiwa penipuan ini bermula dua bulan lalu. Saat itu, pelaku mengaku memiliki kenalan yang bisa mengatasi masalah pribadi korban.

Mendengar cerita tersebut, korban tertarik dan kemudian pelaku memberikan kontak dukun palsu yang sebenarnya adalah kontak milik pelaku sendiri.

"Saat korban berkomunikasi dengan nomor yang diberikan pelaku, keluhan korban seolah-olah terjawab oleh orang yang mempunyai kelebihan," ucapnya.

"Padahal, sebenarnya itu adalah pelaku sendiri yang sebelumnya sudah mengetahui permasalahan korban," tambahnya.

Setelah korban semakin percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang dari korban dengan jumlah mulai dari Rp23 juta, Rp 40 juta hingga mencapai Rp400 juta, yang ditransfer ke nomor rekening yang bukan atas nama pelaku.

Namun, setelah uang ditransfer, masalah korban tidak kunjung selesai, hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Banjar.

"Kami melakukan pemanggilan kepada pelaku, namun beberapa kali tidak hadir. Kami lalu melakukan pemanggilan terakhir dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Sudi.

Akibat aksinya, RR dijerat pasal 378 tentang penipuan dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network