Selain sidang pledoi yang dijadwalkan pada hari ini, Pengadilan Negeri Banjar juga akan menggelar sidang putusan terkait kasus pengrusakan yang melibatkan terdakwa Arthur.
"Dalam kasus pengrusakan rumah mertuanya, JPU menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa," tambah Petrus.
Sebelumnya, Arthur Leigh menikahi seorang wanita asal Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Pasangan tersebut memiliki seorang anak perempuan. Namun, pada akhir tahun 2023, Arthur sering bertengkar dengan pihak keluarga istrinya karena dituduh sering mencampuri urusan rumah tangga terdakwa.
Kasus tragis pembunuhan yang dilakukan Arthur terhadap mertuanya berhasil ditangani oleh Polres Banjar dan saat ini disidangkan di pengadilan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait