Bule asal California Amerika Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mertua di Kota Banjar

Budiana Martin
Bule asal California Amerika Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mertua di Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Arthur Leigh, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, dituntut hukuman penjara selama 18 tahun karena kasus pembunuhan mertuanya di Kota Banjar pada Desember 2023.

Pada saat kejadian, Arthur Leigh membunuh mertuanya dengan cara memotong leher korban menggunakan sebilah pisau. Proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini.

"Terdakwa dihadapkan pada dua tuduhan, yakni merusak rumah korban dan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Wahyu Setioadi, yang disampaikan melalui Humas Pengadilan Banjar, Petrus Nico Kristian, pada Kamis (28/4/2024).

Sidang atas kasus Arthur ini telah berlangsung sejak Desember 2023 di Pengadilan Negeri Banjar. Hingga kini, terdakwa telah menghadiri sekitar tujuh kali persidangan, mulai dari sidang dakwaan hingga sidang pledoi terakhir.

Petrus menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa atas tindakannya yang mengakibatkan kematian korban. Namun, pengacara terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pledoi.

"Setelah tuntutan JPU disampaikan, penasihat hukum terdakwa memberikan pembelaan. Sidang pledoi telah digelar pada tanggal 28 Maret 2024," ungkap Petrus.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network